Invalid Date
Dilihat 243 kali
Salah satu usaha untuk menciptakan negara yang bersih dan transparan kembali mendapatkan tantangan, diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk mewujudkan good governance. Transparansi merupakan prinsip penting yang wajib dimiliki oleh lembaga pemerintahan. Pertanggungjawaban atas laporan yang di berikan oleh lembaga merupakan hasil dari kinerja yang diberikan selama periode yang telah ditentukan. dalam bentuk transparansi dan publikasi, selain di sosial media, dan website, Pemerintah Desa Pakatto mengumumkan APBDES tahun 2023 dan Realisasi APBDES tahun 2022 dengan baliho (papan transparansi) kepada masyakat. Ini merupakan kebiasaan lama yang di lakukan oleh suatu instansi publik dalam hal transparansi pertanggung jawaban kegiatan yang di lakukan selama 1 tahun periode. Baliho ini di pasang di tempat-tempat startegis seperti di depan kantor desa, sekitar rumah ibadah ( masjid) dan lokasi wisata. SallomiNikanaPakatto
Bagikan:
Desa Pakatto
Kecamatan Bontomarannu
Kabupaten Gowa
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini