Logo

Desa Pakatto

Kabupaten Gowa

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

PERDES RPJMDES 2021-2026 DESA PAKATTO

Invalid Date

Ditulis oleh Sudirman

Dilihat 253 kali

Pemerintah Desa Pakatto menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa tahun 2021-2026 dalam Peraturan Desa (PERDES) No. 02 Tahun 2021. RPJMDes singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. RPJMDes dibuat berdasar masa jabatan Kepala Desa untuk sekali masa jabatan, selama  enam tahun. Isinya berupa, hal-hal apa saja yang ingin dicapai. RPJMDes merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes.

RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan segala sesuatu yang akan dikerjakannya selama memimpin desa. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa. Rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Dokumen RPJM Desa menjadi penting sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan desa. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan yang diatur dalam permendagri No.114/2014 Pasal 7 Ayat 3 mengatur tahapan penyusunan RPJM Desa.

Dalam pembentukan RPJM Desa, Kepala Desa terpilih, harus dilantik terlebih dahulu. Setelah itu membentuk Tim Penyusun RPJM Desa. Tim penyusun berjumlah paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang. Kemudian membuat keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RPJM Desa. Penyusun RPJM Desa mendengarkan dan membahas pemaparan visi dan misi Kepala Desa, yang akan menjadi acuan dalam seluruh proses penyusunan RPJM Desa ini.

Struktur penyusun RPJM Desa antara lain  Kepala Desa selaku pembina. Sekretaris Desa selaku ketua. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat selaku sekretaris. Anggota yang berasal dari perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat lainnya. Adapun tugas tim penyusun RPJM Desa adalah menyelaraskan arah kebijakan pembangunan kabupaten. Mengkaji keadaan desa, menyusun rancangan RPJMDesa, menyempurnakan rancangan RPJM Desa. Untuk lebuh lengkapnya mengenai RPJMDes Desa Pakatto tahun 2021-2026 dapat melihat dan download dokumen pada bagian beranda PPID website Desa Pakatto. #SallomiNikanaPakatto

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Pakatto

Kecamatan Bontomarannu

Kabupaten Gowa

Provinsi Sulawesi Selatan

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia