Invalid Date
Dilihat 571 kali
Pemberian layanan yang lebih cepat, transparan dan akuntabel telah menjadi perhatian, bukan saja oleh organisasi swasta, tetapi juga bagi penyelengaraan layanan di organisasi pemerintah, termasuk pemerintah desa. Desa sesuai undang undang no 6 tahun 2014 dituntut adanya keterbukaan, akuntabilitas, profesional, partisipatif, efektif dan efesien dalam prosespenyelengaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan pada masyarakatnya. Begitu juga jika merujuk UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa sebagai badan publik dituntut adanya transparansi. Pemerintah desa harus mampu mengelola dan memberikan layanan informasi pada publik.
Pemerintah Desa Pakatto telah membentuk suatu kebijakan atau regulasi mengenai pelayanan informasih publik di Desa Pakatto, peraturan ini tercantum dalam Perdes No. 06 tahun 2017. Tujuan di buat regulasi ini yaitu keterbukaan informasi publik dalam menyelenggarakan pemerintah desa serta memberikan dan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik. Seperti rencana pembuatan kebijakan, program, dan proses pengambilan keptusan dan lain-lain sebagainya. Untuk lebih lengkapnya Mengenai regulasi atau PERDes ini dapat melihat di bagian PPID di halaman beranda pada website ini.#SallomiNikanapakatto
Bagikan:
Desa Pakatto
Kecamatan Bontomarannu
Kabupaten Gowa
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini