Logo

Desa Pakatto

Kabupaten Gowa

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

MEKANISME INFORMASI PUBLIK DESA PAKATTO.

Invalid Date

Ditulis oleh Sudirman

Dilihat 304 kali

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak:

                  a.       Melihat dan mengetahui Informasi Publik;

    1. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    2. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    3. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  1. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  2. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK

Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

WAKTU PELAYANAN DESA PAKATTO

Senin – Kamis

08:00 – 15:00

Istirahat:

12:00 – 13:00

Jum'at 

08:00 – 15:30

Istirahat

11:30 – 13:30

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIKDI DESA PAKATTO:

  1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon.
  2. Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
  3. Menerima tanda bukti permohonan.
  4. Menerima tanda terima informasi publik.

BIAYA:

  • Tidak dipungut biaya untuk memperoleh salinan informasi
  • Tersedia jasa pengalihan media informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasilitas.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Pakatto

Kecamatan Bontomarannu

Kabupaten Gowa

Provinsi Sulawesi Selatan

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia