Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
- Setiap Orang berhak memperoleh
Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Setiap Orang berhak:
a.
Melihat
dan mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri pertemuan publik
yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan salinan Informasi
Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- Menyebarluaskan Informasi
Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik
berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan
tersebut.
- Setiap Pemohon Informasi Publik
berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi
Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini.
KEWAJIBAN
PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
- Pengguna Informasi Publik wajib
menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Pengguna Informasi Publik wajib
mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang
digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
WAKTU PELAYANAN DESA PAKATTO
Senin – Kamis
08:00 – 15:00
Istirahat:
12:00 – 13:00
Jum'at
08:00 – 15:30
Istirahat
11:30 – 13:30
TATA CARA
PERMOHONAN INFORMASI PUBLIKDI DESA PAKATTO:
- Mengajukan Informasi Publik
secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon.
- Mengisi formulir permohonan
dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi
yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
- Menerima tanda bukti permohonan.
- Menerima tanda terima informasi
publik.
BIAYA:
- Tidak dipungut biaya untuk
memperoleh salinan informasi
- Tersedia jasa pengalihan media
informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasilitas.