Invalid Date
Dilihat 168 kali
Mediasi Aduan Masyarakat Terkait Pipa Air dan Jalan di Desa Pakatto Belum Temukan Titik Terang Pada tanggal 3 Maret 2025, Pemerintah Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, menyelenggarakan mediasi antara dua pihak warga yang berselisih. Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Desa Pakatto dan dihadiri oleh Kepala Desa Pakatto, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pakatto, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa Desa Pakatto. Permasalahan awal yang diadukan oleh pihak pertama adalah terkait pipa air milik pihak kedua yang dianggap mengganggu. Namun, dalam proses mediasi, pihak pertama juga mengemukakan permasalahan lain, yaitu mengenai akses jalan yang terletak di tanah milik pihak kedua. Pihak pertama mengklaim bahwa jalan tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum, sebagaimana kesepakatan saat pembagian warisan. Di sisi lain, pihak kedua menolak tuntutan tersebut dengan tegas. Mereka menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik mereka, baik karena diwariskan maupun karena telah dibeli dari orang tua mereka. Pihak kedua juga menunjukkan bukti transaksi pembelian tanah tersebut. Pemerintah Desa Pakatto berupaya memfasilitasi kedua belah pihak dengan memberikan masukan, nasihat, dan dorongan untuk mencapai kesepakatan damai. Sayangnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Pihak kedua tetap pada pendiriannya untuk tidak memberikan akses jalan. Demikian pula mengenai permasalahan pipa air, pihak kedua merasa berhak meletakkannya di lokasi tersebut karena masih berada di atas tanah milik mereka. Hingga akhir mediasi, belum ditemukan titik terang maupun kesepakatan antara kedua belah pihak terkait permasalahan pipa air dan akses jalan. Penulis: Sudirman
Bagikan:
Desa Pakatto
Kecamatan Bontomarannu
Kabupaten Gowa
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini