Logo

Desa Pakatto

Kabupaten Gowa

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Kotak Saran Sebagai Penampung Aspirasi Masyarakat Desa pakatto

Invalid Date

Ditulis oleh Sudirman

Dilihat 212 kali

Salah satu bentuk mendapatkan aspirasi dari masyarakat Pemerintah Desa Pakatto membuat suatu inovasi yaitu membuat Kotak Saran untuk menampung aspirasi masyarakat. Kotak saran adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk mengumpulkan keluhan, kritik, atau saran yang ditulis di secarik kertas oleh pelanggan, anggota suatu lembaga, atau masyarakat umum. Kotak saran bertujuan untuk menangani pengaduan, pemrosesan respon atas pengaduan tersebut, umpan balik dan laporan penanganan pengaduan yang di sampaikan melalui kotak saran yang ada.

Pemasangan kotak saran pada kantor layanan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.76 Tahun 2013 Tentang pengaduan layanan publik. Hal serupa juga tercantum dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik,dalam hal ini disebut sebagai sebagai kotak pengaduan. Pemerintah Desa Pakatto memasang kotak saran di halaman kantor desa sehingga memudahkan masyarak untuk memasukkan asprirasi masyarakat.

Kotak saran memiliki manfaat yang sangat besar bagi masyarakat dalam memberikan pengaduan, penilaian serta evaluasi terhadap layanan yang di berikan oleh pemberi pelayanan dalam hal ini Kantor Desa Pakatto , Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

Pemanfaatan kotak saran memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun desa. Masyarakat dapat menaruh surat kritik dan saran dengan format menulis identitas diri dan menuliskan isi dari saran yang ingin disampaikan kepada kantor Desa Pakatto, kemudian di tampung dan di rapatkan seminggu sekali yakni pada rapat coffee morning yaitu rapat Evaluasi dan Koordinasi Pemerintah Desa Pakatto setiap hari Senin.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Pakatto

Kecamatan Bontomarannu

Kabupaten Gowa

Provinsi Sulawesi Selatan

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia