Invalid Date
Dilihat 2.339 kali
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 34 ayat (2), bahwa Pemerintah Desa menganggarkan kegiatan ketahanan pangan dan hewani sesuai dengan karakteristik dan potensi Desa.
Untuk program ketahanan pangan dan hewani itu sendiri sebagaiman diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah termasuk dalam kategori priotitas yang diarahkan bagian program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa dalam rangka untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan (SDG’s ke-2).
Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Pemerintah Desa Pakatto melakukan program ketahanan pangan yaitu peternakan kambing. Di mana Pemerintah Desa menyerahkan Bibit Ternak Kambing sebanyak 34 Ekor, (jantan 5 betina 29 ekor). Adapun jumlah penerima manfaat sebanyak 15 orang berikut nama-nama penerima manfaat yaitu sebagai berikut:
1. Dg. Sempu
2. Dg Nassa
3. Dg. Tarru
4. Agus Nai
5. Musa
6. Dg. Jarre
7. Asis Dg. Nai
8. Dg. Ngambo
9. Kamba Dg. Bunga
10. Dg. Ngawing
11. ABD Asis Dg. Kamba
12. Darwis
13. Dg. Jarre
14. Marhabang Dg.Tayang
15. Baharudding
Bantuan ini bukanlah bantuan cuma-cuma, namun harus mempunyai tanggung jawab bersama didalam pemeliharaan dan lain sebagainya.#SallomiNikanaPakatto
Bagikan:
Desa Pakatto
Kecamatan Bontomarannu
Kabupaten Gowa
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini