Invalid Date
Dilihat 2.048 kali
Inspektorat Kabupaten Gowa melaksanakan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang ada di Kecamatan Bontomarannu. Pemeriksaan yang dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2023 tersebut di Desa Pakatto. Beberapa hal yang menjadi fokus pemeriksaan Inspektorat adalah terkait pengelolaan keuangan desa, mulai tahun 2021-2023 yakni penggunaan APBDes beserta bukti-bukti pertanggungjawabannya. Jika ada kegiatan pembangunan, maka tim dari Inspektorat akan mengecek langsung ke lapangan, apakah pelaksanaan pembangunan tersebut sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ataukah belum serta aset yang dimiliki oleh pemerintah Desa Pakatto. Selain memeriksa pengelolaan keuangan pemerintah Desa, Inspektorat juga mengecek kelengkapan administrasi desa, seperti peraturan desa, surat-surat keputusan, daftar aset desa, buku kinerja perangkat desa, dll.
Beberapa berkas yang dilengkapi oleh pemerintah desa pun tak luput dari perhatian Inspektorat, seperti:
a. Rekening Koran
b. Realisasi Anggaran
c. RPJMDes
d. RKPDes
e. APBDes & Perubahan APBDes
f. Rekom Pencairan dari Camat
g. SPP & SPM
h. Buku Kas Umum
i. Buku Kas Pembantu Kegiatan
j. Buku Pembantu Bank
k. Buku Pembantu Pajak
l. SK Desa Lengkap
m. Bukti Penyetoran Pajak
n. RAB
o. SPJ
p. Foto-foto Kegiatan dan lain-lain
Alhamdulillah dalam audit tersebut tidak di temukan temuan dalam pengelolaan anggaran dan pertangungjawan dalam mengelolah keuangan Pemerintah Desa Pakatto. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat bersifat pembinaan, sehingga apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa maka pemerintah desa diminta untuk segera menindaklanjuti. Sebagaimana diketahui bahwa Inspektorat selalu melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi di desa-desa pada setiap tahunnya.#SallomiNikanaPakatto
Bagikan:
Desa Pakatto
Kecamatan Bontomarannu
Kabupaten Gowa
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini