Invalid Date
Dilihat 604 kali
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau lebih sering di sebut APBDes, APBDes merupakan rencana anggaran keuangan desa kurun waktu setahun yang di bahas dan di tetapkan oleh Kepala Desa serta Badan Permusyawaran Desa melalui Musyawarah Desa (MUSDES) dan dituangkan pada Peraturan Desa (PERDES).
Menurut UU 32/2004 dan PP 72/2005 menyebutkan sumber-sumber pendapatan desa meliputi :
1. Pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
2. Bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 1.0% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa.
3. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa.
4. Bantuan keuangan dari Pemerintah PUusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.
5. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat
Bagikan:
Desa Pakatto
Kecamatan Bontomarannu
Kabupaten Gowa
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini